PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran dan perusakan kantor perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Plantation di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono juga mengimbau, warga lain yang terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran segera menyerahkan diri ke kepolisian.
"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Wuryantono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Habisnya Hutan Adat di Papua demi Perluasan Lahan Kelapa Sawit...
Disebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MK, AS dan HR.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan. Sementara Undang-undang darurat 10 tahun," tegas Wuryantono.
Sebagai informasi, kantor milik PT Arrtu Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar) diduga dibakar massa.
Baca juga: Kantor Perkebunan Sawit PT Arrtu Plantation di Ketapang Kalbar Diduga Dibakar Massa
Camat Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabran menerangkan, aksi pembakaran dipicu kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan terkait persoalan plasma dan keuangan perusahaan.