KOMPAS.com - Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Maraga dan Sumber Daya Air pada Selasa (26/1/2021).
Mereka menyegel kantor kepala dinas tersebut karena terdapat dua orang yang menjabat sebagai pimpinan di instansi tersebut.
Pertama, kepala dinas yang ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.
Kedua, kepala dinas yang ditunjuk Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021.
“Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” kata anggota Komisi D DPRD Jember Dogol kepada Kompas.com di lokasi, Selasa.
Dogol menjelaskan, surat penunjukan plt kepala dinas yang diterbitkan Bupati Faida dinilai tak berlaku.
Baca juga: Mesum dengan Pria Lain di Dalam Mobil, Oknum ASN Pemkab Sampang Jadi Tersangka
Sebab, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyatakan, pengangkatan pejabat yang dilakukan Faida cacat prosedur.
Pengangkatan sejumla plt yang dilakukan setelah Faida kembali dari cuti pilkada itu dianggap tidak sah.
Surat edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ juga menyatakan, bupati dilarang melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” kata Dogol.
DPRD Jember telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Khofifah.