Salin Artikel

3 Pembakar Kantor Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono juga mengimbau, warga lain yang terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran segera menyerahkan diri ke kepolisian.

"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Wuryantono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Disebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MK, AS dan HR. 

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan. Sementara Undang-undang darurat 10 tahun," tegas Wuryantono.

Sebagai informasi, kantor milik PT Arrtu Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar) diduga dibakar massa.

Camat Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabran menerangkan, aksi pembakaran dipicu kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan terkait persoalan plasma dan keuangan perusahaan.

Menurut Sabran, sebelum peristiwa pembakaran, sebenarnya dilakukan sejumlah pertemuan untuk menyepakati beberapa hal.

Di antaranya terkait laporan keuangan perusahaan, pembagian plasma, pembentukan koperasi di setiap desa dan corporate social responsibility (CSR).

"Pertemuan dua hari tanggal 15-16 Januari 2021, sudah ada 9 poin kesepakatan yang ditandatangani bersama, namun beberapa hari setelah pertemuan kemudian ada aksi pembakaran dan itu di luar kendali kami," ucap Sabran.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/06145561/3-pembakar-kantor-perkebunan-kelapa-sawit-di-kalbar-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke