Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pembakar Kantor Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 27/01/2021, 06:14 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran dan perusakan kantor perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Plantation di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono juga mengimbau, warga lain yang terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran segera menyerahkan diri ke kepolisian.

"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," kata Wuryantono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kisah Pilu Habisnya Hutan Adat di Papua demi Perluasan Lahan Kelapa Sawit...

Disebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MK, AS dan HR. 

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan. Sementara Undang-undang darurat 10 tahun," tegas Wuryantono.

Sebagai informasi, kantor milik PT Arrtu Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar) diduga dibakar massa.

Baca juga: Kantor Perkebunan Sawit PT Arrtu Plantation di Ketapang Kalbar Diduga Dibakar Massa

Camat Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Sabran menerangkan, aksi pembakaran dipicu kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan terkait persoalan plasma dan keuangan perusahaan.

Kantor milik PT Arrtu Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dibakar massa. Dugaan pembakaran ini ditengari adanya kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan yang tidak tercapai yang berujung pada penangkapan sejumlah warga oleh pihak kepolisian.KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA Kantor milik PT Arrtu Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dibakar massa. Dugaan pembakaran ini ditengari adanya kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan yang tidak tercapai yang berujung pada penangkapan sejumlah warga oleh pihak kepolisian.
"Pascakejadian, telah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait termasuk masyarakat. Jika ke depan tidak ada penyelesaian, kami akan sampaikan ke tingkat kabupaten untuk fasilitasi audiensi," kata Sabran saat dihubungi Senin (25/1/2021).

Menurut Sabran, sebelum peristiwa pembakaran, sebenarnya dilakukan sejumlah pertemuan untuk menyepakati beberapa hal.

Baca juga: Kantor Perkebunan Sawit PT Arrtu Plantation Dibakar Massa, Camat: Di Luar Kendali Kami

Di antaranya terkait laporan keuangan perusahaan, pembagian plasma, pembentukan koperasi di setiap desa dan corporate social responsibility (CSR).

"Pertemuan dua hari tanggal 15-16 Januari 2021, sudah ada 9 poin kesepakatan yang ditandatangani bersama, namun beberapa hari setelah pertemuan kemudian ada aksi pembakaran dan itu di luar kendali kami," ucap Sabran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com