CIANJUR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap PI (33), seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
PI menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, karena diduga telah menggelapkan dana bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun jumlah dana yang digelapkan pelaku mencapai Rp 107 juta.
Baca juga: Bupati Terpilih Cianjur Beri Sinyal Rotasi dan Mutasi Pejabat
Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku mengambil dana milik 17 KPM selama 2 tahun, yakni pada 2017-2019.
"Jadi, uang atau dana yang seharusnya menjadi hak dan diberikan kepada KPM tidak disalurkan," kata Anton kepada di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: 2 Polisi Ikut Jadi Korban Gas Proyek Geothermal di Mandailing Natal
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kartu program PKH yang berfungsi sebagai kartu ATM bank untuk menarik uang para korban.
Menurut Anton, pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai kisaran Rp 300.000 sampai Rp 750.000.
"Bukannya disalurkan kepada KPM. Namun, oleh pelaku uangnya malah dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar dia.
Sebelumnya, PI dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan dana bansos.
PI kini ditahan di Polres Cianjur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas daftar penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban dan barang lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.