Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Berkenalan dengan Artis Korea, 8 Perempuan Kena Peras Pria Ini

Kompas.com - 24/01/2021, 11:02 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Jagat media sosial kembali dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk melancarkan aksi kejahatan.

Seperti yang dilakukan AN (19). Bermodal foto artis Korea di media sosialnya, AN melakukan tindak pelecehan seksual hingga pemerasan terhadap korbannya.

Salah satu korbannya adalah M (20). Perempuan yang tinggal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu melapor ke pihak kepolisian bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh AN.

Baca juga: Bermodal Foto Artis Korea di Google, Pria Ini Menipu dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi menyebutkan kejadian ini bermula dari perkenalan M dengan sebuah akun Facebook bernama Arya Pranata.

Akun tersebut dibuat oleh AN. Selain Facebook, AN juga membikin akun WhatsApp dengan nama sama.

Di foto profilnya, AN memasang wajah seorang artis Korea Selatan. Hal inilah yang mendasari M ingin berkenalan dengan akun Arya Pranata.

Seusai berkenalan, AN merayu M agar mengirimkan foto tanpa busananya. Korban pun tertipu bujuk rayu pelaku.

"Setelah mengirim foto, pelaku ini mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan intim. Namun, korban menolak," kata Imam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

 

Ancam sebarkan foto bugil korban

Ilustrasi kejahatan siberShutterstock Ilustrasi kejahatan siber

Karena niatnya tidak terpenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang M ke media sosial.

Ancaman itu bikin M ketakutan, sehingga dimanfaatkan oleh AN untuk memeras uangnya. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp2 juta.

Imam menerangkan korban sempat mentranfer uang ke rekening pelaku sebayak dua kali, yaitu sebesar Rp100.000 dan Rp500.000.

Baca juga: Hati-hati Ada Jaringan Perdagangan Orang, Ini Modus Mereka

Karena tidak tahan lagi, M pun membuat laporan ke polisi. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.

Ternyata, M bukanlah korban pertama AN. Imam mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ada delapan perempuan yang menjadi korbannya.

AN memakai modus sama, yakni membuat akun palsu untuk berkenalan, lalu meminta para korban untuk berfoto bugil.

"Para korban mau karena mengira tersangka itu artis Korea. Padahal foto dari Google," ujar Imam.

 

Hati-hati dalam bermain media sosial

Tersangka AN (19) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Banyuasin lantaran menipu para teman wanitanya di media sosial untuk meminta foto bugil serta memeras korban dengan meminta imbalan sejumlah uang. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menipu sebanyak delapan orang wanita di medsos.HANDOUT Tersangka AN (19) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Banyuasin lantaran menipu para teman wanitanya di media sosial untuk meminta foto bugil serta memeras korban dengan meminta imbalan sejumlah uang. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menipu sebanyak delapan orang wanita di medsos.

Agar kasus ini tidak terulang, Imam berpesan kepada masyarakat supaya jangan mudah terpengaruh, apalagi cuma berkenalan lewat media sosial.

“Masyarakat harus lebih hati-hati,” ucap Imam.

AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris yang Rencanakan Pengeboman di Aceh

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kotributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com