www.kompas.com
Tersangka AN (19) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Banyuasin lantaran menipu para teman wanitanya di media sosial untuk meminta foto bugil serta memeras korban dengan meminta imbalan sejumlah uang. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menipu sebanyak delapan orang wanita di medsos.(HANDOUT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+