Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iming-iming Paket Internet, Pria Ini Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 8 Tahun

Kompas.com - 18/01/2021, 21:31 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H (41) di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, ditangkap Satuan Reskrim Polres Ponorogo di rumahnya.

H ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya.

Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan

“Tersangka kami tangkap setelah ketahuan mencabuli seorang anak tetangannya yang masih berusia delapan tahun,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis di Polres Ponorogo, Senin (18/1/2021).

Menurut Azis, tersangka melakukan aksinya saat orangtua korban tak ada di rumah. Tersangka leluasa berkeliaran di rumah itu karena telah mengenal ayah kandung korban.

Nur Azis menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memberi iming-iming korban dengan paket internet.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan berbagai bujuk rayu. Salah satunya dengan menawari paket internet sampai jajanan agar korban mau dicabuli" kata Nur Aziz.

Aksi bejat pelaku terungkap saat nenek korban memergokinya memperbaiki celana di ruang tamu rumah.

Saat itu, korban berada di samping pelaku.

Berdasarkan penyidikan, tersangka ternyata pernah mencabuli tiga bocah lain yang berada di lingkungan rumahnya.

Hanya saja, aksi pencabulan itu tak pernah dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Baca juga: Penerima Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19, Satgas: Mungkin Telah Terjadi Klaster Hajatan

Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban pencabulan itu telah menginjak remaja. Mereka dicabuli saat duduk di bangku sekolah dasar.

Akibat perbuatannya, H disangka Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com