Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berjilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Picu Perdebatan

Kompas.com - 23/01/2021, 12:01 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Ombudsman meminta klarifikasi pihak sekolah

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat memberikan respons atas kejadian tersebut.

Dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam, Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada SMK Negeri 2 Padang terkait kasus yang viral di media sosial itu. 

Walau tidak ada laporan, Yefri mengaku, pihaknya akan berinisiatif mengusutnya.

Yefri menambahkan, pihak sekolah sudah memberikan keterangan kepada pihaknya pada Jumat (22/1/2021). 

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ombudsman Sumbar Minta Keterangan Sekolah

Untuk sementara ini, Ombudsman menduga terdapat maladministrasi dalam penerapan peraturan sekolah. 

Yefri menuturkan, pihak sekolah sudah menyadari tentang hal itu dan berjanji untuk mengevaluasi kebijakan tentang pemakaian jilbab bagi siswi non-muslim. 

Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa, Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com