PADANG, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat meminta klarifikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang terkait dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab.
Meski tidak ada laporan, Ombudsman berinisiatif mengusut kasus yang telah viral di media sosial itu.
"Kita undang pihak sekolah untuk minta klarifikasi. Belum ada laporan, namun ini inisiatif kami karena kasusnya sudah viral," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam.
Menurut Yefri, pihak sekolah sudah memberikan keterangan kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Barat pada Jumat (22/1/2021).
Untuk sementara, Ombudsman menduga ada maladministrasi dalam penerapan peraturan sekolah.
Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf
Menurut Yefri, pihak sekolah sudah menyadari hal tersebut dan berjanji mengevaluasi kebijakan itu.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terkait kebijakan seragam sekolah itu.
Permohonan maaf disampaikan saat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.