Salin Artikel

Aturan Berjilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Picu Perdebatan

Kompas.com - “Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya.”

Cuplikan kalimat di atas berasal dari sebuah video berdurasi 15 menit 24 detik. Kalimat itu dilontarkan oleh EH. Ia merupakan orangtua salah satu siswa di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Dialah pembuat video tersebut.

Sewaktu merekamnya, EH sedang berada di sekolah putrinya untuk memenuhi panggilan pihak sekolah.

“Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan, ya," tulis akun Facebook EH.

Video tersebut menampakkan adu argumen antara EH dan pihak SMKN 2 Padang. EH dan putrinya merupakan non-muslim. EH mempertanyakan aturan pemakaian jilbab bagi semua siswi di sekolah negeri itu, termasuk bagi yang tidak memeluk agama Islam.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan? Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata EH.

Pernyataan EH itu kemudian direspons oleh pria yang menemuinya, yakni Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 2 Padang Zikri.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," ucapnya.

Zikri lalu memperlihatkan surat aturan sekolah terkait penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah. EH menanggapinya dengan kalimat yang menjadi pembuka tulisan ini.

Video yang diunggah oleh EH lewat akun Facebook-nya itu menjadi viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, EH membenarkan bahwa pria yang berada di video tersebut adalah dirinya.

"Benar saya yang merekam video itu. Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab," jelasnya, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan cerita EH, anaknya dipanggil terlebih dulu oleh pihak sekolah saat pembelajaran tatap muka pada awal Januari 2021. Setelahnya baru dia yang mendapat panggilan.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," terang EH.

EH mengatakan, pemanggilan anaknya oleh pihak sekolah karena putrinya tersebut tidak mengenakan jilbab dan merasa keberatan bila memakai jilbab. EH dipanggil oleh pihak sekolah pada Kamis (21/1/2021).


Pihak sekolah menyampaikan maaf

Pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam.

Rusmadi mengungkapkan, permasalahan itu bakal diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Kemudian, siswi yang dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," tuturnya.

Respons Dinas Pendidikan Sumatera Barat

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

Ia menyampaikan, aturan itu sebenarnya adalah aturan lama yang sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," terangnya.

Adib menjanjikan adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Ke depannya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ujarnya.

Di tempat terpisah, saat memberikan keterangan pers, Adib mengatakan, Dinas Pendidikan Sumatera Barat bakal membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," jelasnya, Jumat (22/1/2021) malam.

Adib menyampaikan, saat ini terdapat 46 siswa non-muslim di SMKN 2 Padang.

"Namun, hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung, tidak protes," ucapnya.

Bila hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan, akan ada sanksi yang menanti.

"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.


Ombudsman meminta klarifikasi pihak sekolah

Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat memberikan respons atas kejadian tersebut.

Dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam, Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada SMK Negeri 2 Padang terkait kasus yang viral di media sosial itu. 

Walau tidak ada laporan, Yefri mengaku, pihaknya akan berinisiatif mengusutnya.

Yefri menambahkan, pihak sekolah sudah memberikan keterangan kepada pihaknya pada Jumat (22/1/2021). 

Untuk sementara ini, Ombudsman menduga terdapat maladministrasi dalam penerapan peraturan sekolah. 

Yefri menuturkan, pihak sekolah sudah menyadari tentang hal itu dan berjanji untuk mengevaluasi kebijakan tentang pemakaian jilbab bagi siswi non-muslim. 

Sumber: Kompas.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/12011191/aturan-berjilbab-bagi-siswi-non-muslim-di-smkn-2-padang-picu-perdebatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke