Syahduddi menerangkan, aksi keji pencabulan tersebut dilakukan di tempat kerja pelaku.
Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.
NF mencabuli para korban dengan menawarkan iming-iming dan bujuk rayu.
Hingga Rabu siang, polisi sudah memeriksa sebanyak 9 korban.
Sebanyak 4 korban lainnya dijadwalkan diperiksa secara bertahap.
Korban rata-rata berusia 8 hingga 15 tahun.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat mendukung penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa 13 anak di bawah umur di Cirebon.
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.
Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.
“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.
Syahduddi menyampaikan, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
Polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.