Salin Artikel

Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri

Pria ini diduga telah mencabuli sebanyak 13 anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.

Kasus ini disampaikan saat jajaran Polresta Cirebon melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).

Polisi menunjukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan alat komunikasi.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini berkat keberanian salah satu korban pencabulan.

Korban tersebut mengetahui bahwa pelaku pernah merekam kejahatan seksual terhadapnya.

Korban berusaha mencari kesempatan untuk mencuri alat komunikasi.

Suatu ketika, korban berhasil mengambil ponsel milik pelaku.

Korban langsung mengambil cip atau kartu memori ponsel yang di dalamnya berisi rekaman video tindakan pencabulan.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara. Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata Syahduddi.


Syahduddi menerangkan, aksi keji pencabulan tersebut dilakukan di tempat kerja pelaku.

Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.

NF mencabuli para korban dengan menawarkan iming-iming dan bujuk rayu.

Hingga Rabu siang, polisi sudah memeriksa sebanyak 9 korban.

Sebanyak 4 korban lainnya dijadwalkan diperiksa secara bertahap.

Korban rata-rata berusia 8 hingga 15 tahun.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat mendukung penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa 13 anak di bawah umur di Cirebon.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.

Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.

“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.

Syahduddi menyampaikan, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/21082741/cabuli-13-anak-seorang-penjaga-masjid-diancam-hukuman-kebiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke