Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Kasus Kristen Gray, Warga AS di Bali yang Dideportasi karena Cuitan di Twitter

Kompas.com - 20/01/2021, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Editor

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral. Kemudian, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Baca juga: Kristen Gray Syok dengan Reaksi Netizen, Kini Diperiksa Imigrasi Terkait Cuit di Twitter

 

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ia diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Mengaku tidak bersalah

Menanggapi keputusan pendeportasiannya, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DAVID OLIVER PURBA, DHERI AGRIESTA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com