Salin Artikel

Heboh Kasus Kristen Gray, Warga AS di Bali yang Dideportasi karena Cuitan di Twitter

KOMPAS.com - Cuitan Kristen Antoinette Gray di media sosial Twitter ternyata berbuntut panjang.

Warga Amerika Serikat yang berada di Bali itu, bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander kini harus menghadapi pendeportasian.

Kasus cuitan Gray mencuat setelah Bali menjadi trending di media sosial Twitter pada Minggu (17/1/2021) malam.

Hal itu dipicu sebuah utas dari pemilik akun Twitter Kristen Gray dengan username @kristentootie.

Dalam utasnya, ia menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan.

Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19. Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.

Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.Salah satunya, biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat.

Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali. Di Bali, ia mengeluarkan biaya setara 300 dolar Amerika Serikat untuk tempat tinggal.

Sementara di Los Angeles, Amerika Serika, ia merogoh kocek 1.300 dolar AS. Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.

Utas yang viral itu sempat dikecam warganet. Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dicari petugas Imigrasi

Buntut cuitan Gray, Kemenkumham Bali menurunkan tim untuk mencari keberadaannya.

Petugas lalu mendapatkan informasi alamat dan agen atau sponsor penjamin Gray masuk Indonesia.

Gray diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.

"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021) pagi.

Eko mengatakan, Kristen Gray masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 21 Januari 2020.

Ia masuk menggunakan visa kunjungan. Kemudian, setelah itu, ia terus menetap di Bali hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19.

Gray menetap dengan melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar. 

Setelah ada cuitan tersebut, petugas lantas melakukan pemanggilan terhadap Gray. Salah satu yang diperiksa yakni soal cuitan mengajak WNA ke Bali saat pademi Covid-19.

"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata dia.

Eko mengatakan, Indonesia memiliki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.

Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan

Gray akhirnya memenuhi panggilan Kemenkumham Bali untuk dimintai keterangannya.

Ia diperiksa petugas di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita.

Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut, kliennya syok dengan respons netizen Indonesia terkait cuitan di Twitter.

Pemeriksaan Gray berakhir pada pukul 18.00 Wita. 

Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander diputuskan akan dideportasi dari Indonesia.

Hal ini karena isi twitnya yang dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral. Kemudian, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ia diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Mengaku tidak bersalah

Menanggapi keputusan pendeportasiannya, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DAVID OLIVER PURBA, DHERI AGRIESTA)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/20/05150091/heboh-kasus-kristen-gray-warga-as-di-bali-yang-dideportasi-karena-cuitan-di

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke