Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Kasus Kristen Gray, Warga AS di Bali yang Dideportasi karena Cuitan di Twitter

Kompas.com - 20/01/2021, 05:15 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Cuitan Kristen Antoinette Gray di media sosial Twitter ternyata berbuntut panjang.

Warga Amerika Serikat yang berada di Bali itu, bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander kini harus menghadapi pendeportasian.

Kasus cuitan Gray mencuat setelah Bali menjadi trending di media sosial Twitter pada Minggu (17/1/2021) malam.

Hal itu dipicu sebuah utas dari pemilik akun Twitter Kristen Gray dengan username @kristentootie.

Dalam utasnya, ia menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Utas Viral WNA Ajak Turis Asing ke Bali Saat Pandemi, Imigrasi Tak Temukan Data Kristen Gray

 

Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Ameriksa Serikat, karena pandemi Covid-19. Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.

Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.Salah satunya, biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat.

Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali. Di Bali, ia mengeluarkan biaya setara 300 dolar Amerika Serikat untuk tempat tinggal.

Sementara di Los Angeles, Amerika Serika, ia merogoh kocek 1.300 dolar AS. Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.

Utas yang viral itu sempat dikecam warganet. Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dicari petugas Imigrasi

Buntut cuitan Gray, Kemenkumham Bali menurunkan tim untuk mencari keberadaannya.

Petugas lalu mendapatkan informasi alamat dan agen atau sponsor penjamin Gray masuk Indonesia.

Gray diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.

"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021) pagi.

Eko mengatakan, Kristen Gray masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 21 Januari 2020.

Baca juga: Kristen Gray Dicari Petugas karena Ajak Turis Asing Ramai-ramai Tinggal di Bali

Ia masuk menggunakan visa kunjungan. Kemudian, setelah itu, ia terus menetap di Bali hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19.

Gray menetap dengan melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar. 

Setelah ada cuitan tersebut, petugas lantas melakukan pemanggilan terhadap Gray. Salah satu yang diperiksa yakni soal cuitan mengajak WNA ke Bali saat pademi Covid-19.

"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata dia.

Eko mengatakan, Indonesia memiliki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.

Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.

Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan

Diperiksa dan dideportasi

Kantor Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar. Kompas.com/ Imam Rosidin Kantor Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar.

Gray akhirnya memenuhi panggilan Kemenkumham Bali untuk dimintai keterangannya.

Ia diperiksa petugas di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita.

Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut, kliennya syok dengan respons netizen Indonesia terkait cuitan di Twitter.

Pemeriksaan Gray berakhir pada pukul 18.00 Wita. 

Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander diputuskan akan dideportasi dari Indonesia.

Hal ini karena isi twitnya yang dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.

Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral. Kemudian, adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Baca juga: Kristen Gray Syok dengan Reaksi Netizen, Kini Diperiksa Imigrasi Terkait Cuit di Twitter

 

Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Ia diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Mengaku tidak bersalah

Menanggapi keputusan pendeportasiannya, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

(PENULIS: IMAM ROSIDIN | EDITOR: DAVID OLIVER PURBA, DHERI AGRIESTA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com