Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi, Imigrasi Beberkan Twit yang Dianggap Meresahkan

Kompas.com - 19/01/2021, 21:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk membeberkan alasan Kristen Gray dan rekannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia, Selasa (19/1/2021).

Pihak imigrasi memutuskan, Kristen dan Saundra telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Dideportasi karena Sebut Bali Ramah LGBT

Jamaruli lalu menjelaskan soal informasi yang dianggap meresahkan itu adalah, soal Bali yang dianggap memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Lalu, unggahan Kristen soal adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Tindakan Kristen itu, menurut Jamaruli, telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cerita di Balik King Kobra Lolos dari Paket Ekspedisi, Dikecam Warganet hingga Tips Pecinta Reptil

Kegiatan bisnis diduga ilegal

Ilustrasi Twitterbusinessinsider.com Ilustrasi Twitter

Selain itu, warga negara Amerika tersebut juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bunyinya: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Sementara itu, Kristen Gray dan pasangannya telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, sambil menunggu menunggu penerbangan.

Baca juga: Siapakah Kristen Gray, WNA yang Cuitnya soal Bali Viral di Twitter?

Kata kuasa hukum

Menurut kuasa hukum Gray, Erwin Siregar, kliennya mengaku syok dengan reaksi warganet soal utasnya di Twitter.

Hal itu diungkapkannya saat mendampingi Gray di kantor Imigrasi Bali, Selasa (19/1/2021).

"Karena dia menghormati hukum, dia tak memberikan komentar terlebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata

Seperti diketahui, di akun Twitter dengan username @kristentootie, Gray menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.

Baca juga: Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan untuk Masuk Bali Awal 2020, Alamatnya Kini Terdeteksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com