Ia masuk menggunakan visa kunjungan. Kemudian, setelah itu, ia terus menetap di Bali hingga saat ini karena adanya pandemi Covid-19.
Gray menetap dengan melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Denpasar.
Setelah ada cuitan tersebut, petugas lantas melakukan pemanggilan terhadap Gray. Salah satu yang diperiksa yakni soal cuitan mengajak WNA ke Bali saat pademi Covid-19.
"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata dia.
Eko mengatakan, Indonesia memiliki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.
Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.
Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan
Gray akhirnya memenuhi panggilan Kemenkumham Bali untuk dimintai keterangannya.
Ia diperiksa petugas di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Selasa (19/1/2021) mulai pukul 10.00 Wita.
Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut, kliennya syok dengan respons netizen Indonesia terkait cuitan di Twitter.
Pemeriksaan Gray berakhir pada pukul 18.00 Wita.
Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander diputuskan akan dideportasi dari Indonesia.
Hal ini karena isi twitnya yang dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.