KOMPAS.com - Kemenkumham Bali akhirnya memutuskan untuk menderpotasi Kristen Antoinette Gray warga negara (WN) Amerika Serikat dan pasangan wanitanya Michelle Alexander dari Indonesia.
Mereka dideportasi setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, selama delapan jam dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi yang disebarkan yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitte-rnya yang viral.
Sementara itu, Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi mengaku kaget adanya kabar yang menyebut dirinya meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ubnu Sina, Jumat (15/1/2021).
Saat dikonfirmasi, Mayor Sugeng memastikan jika kabar itu hoaks dan ia dalam kedaaan sehat.
Mengetahui kabar bohong yang berkembang tersebut, Sugeng pun lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca populer nusantara selengkapnya:
Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Michelle Alexander akhirmya dideportasi dari Indonesia.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi itu tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Selain itu, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.