Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Kompas.com - 16/01/2021, 20:09 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Turunkan jabatan

Sementara itu Bupati Pati, Haryanto, menyampaikan, Pemkab Pati menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap MS, oknum PNS Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati yang berkaraoke saat PPKM tersebut.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Baca juga: Oknum PNS Bacok Selingkuhan hingga Tewas di Depan Ayahnya, lalu Bunuh Diri

Haryanto pun mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati untuk bisa berkaca terhadap kasus yang dinilai mencoreng instansi pemerintahan di saat pandemi Covid-19.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com