Turunkan jabatan
Sementara itu Bupati Pati, Haryanto, menyampaikan, Pemkab Pati menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap MS, oknum PNS Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati yang berkaraoke saat PPKM tersebut.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Baca juga: Oknum PNS Bacok Selingkuhan hingga Tewas di Depan Ayahnya, lalu Bunuh Diri
Haryanto pun mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati untuk bisa berkaca terhadap kasus yang dinilai mencoreng instansi pemerintahan di saat pandemi Covid-19.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.