Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Kompas.com - 16/01/2021, 20:09 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com- Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terjaring razia kepatuhan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat asyik berkaraoke ditemani lady escort (LC) atau pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan.

Oknum PNS berinisial MS tersebut tertangkap operasi yustisi yang digelar Polres Pati pada Kamis (14/12/2021) siang.

Saat itu MS yang masih mengenakan seragam dinas batik diketahui sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras di ruangan karaoke di Jalan Syech Jangkung, Pati.

Baca juga: Oknum PNS Dinkes Lombok Barat Ditangkap Kasus Penjualan Ekstasi

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat yang memimpin langsung kegiatan pembubaran kerumunan tersebut membenarkan perihal tersebut.

Oknum PNS tersebut selanjutnya ikut diangkut bersama sejumlah LC serta pengelola karaoke untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).

Dari razia yang digelar petugas gabungan (TNI, Polri dan Satpol PP) hingga saat ini, tercatat ada lima tempat karaoke yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.

Baca juga: Duduk Perkara Oknum PNS Bacok Selingkuhannya hingga Tewas, Gara-gara Menolak Berhubungan Badan

Puluhan LC, beberapa orang pengelola serta beberapa pengunjung pun digelandang ke Mapolres Pati untuk menerima sanksi setelah melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 terkait PPKM.

Polisi juga mengamankan ratusan botol miras.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.

Turunkan jabatan

Sementara itu Bupati Pati, Haryanto, menyampaikan, Pemkab Pati menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap MS, oknum PNS Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati yang berkaraoke saat PPKM tersebut.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Baca juga: Oknum PNS Bacok Selingkuhan hingga Tewas di Depan Ayahnya, lalu Bunuh Diri

Haryanto pun mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati untuk bisa berkaca terhadap kasus yang dinilai mencoreng instansi pemerintahan di saat pandemi Covid-19.

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com