KOMPAS.com - RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar.
RA diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencaru uang.
"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020).
Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.
Baca juga: Suami Jambret Istri Sendiri di Makassar, Begini Cerita Lengkapnya
Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.
Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan. Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa.
"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).