Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digitalisasi Aksara Jawa Gagal, Tata Kelola Budaya Pemerintah Dipertanyakan

Kompas.com - 16/01/2021, 19:56 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kandasnya ikhtiar digitalisasi aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ke lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

ICANN belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional lantaran aksara ini tidak banyak digunakan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem Muhammad Farhan menilai, penolakan digitalisasi aksara Jawa itu menjadi contoh bagaimana pemerintah tidak bisa memperjuangkan hal tersebut.

Farhan mengatakan, PANDI seolah seperti sedang berjuang sendirian. Ia berujar, pemerintah seharusnya bisa memberikan dukungan atas hal itu.

"Jadi ditolaknya permohonan digitalisasi aksara Jawa tersebut merupakan bagian karut-marutnya perhatian dan tata kelola kebudayaan yang ada di Indonesia ini," ungkap Farhan, di Bogor, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Tak Banyak Digunakan, Upaya Digitalisasi Aksara Jawa Kandas

"Di mana tidak ada leadership yang clear soal kebudayaan di Indonesia, padahal kita sudah memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan," sambungnya.

Farhan menuturkan, ada satu hal yang salah terkait tata kelola kebudayaan di Indonesia. Terlebih, kata dia, ketika mengaitkan kebudayaan dengan digitalisasi.

"Sekarang ini masanya, semua mesti diekonomikan, seakan hanya ada satu pengertian digitalisasi, yaitu industrialisasi," sebut dia.

Sebelumnya, Lembaga internet dunia (ICANN) belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional, sebab aksara ini tidak banyak digunakan.

Baca juga: Sultan Usulkan Digitalisasi Aksara Jawa ke Kominfo

Menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), pihaknya sudah mengajukan digitalisasi aksara Jawa sejak Juli 2020.

ICANN memberikan tiga alasan ditolaknya domain aksara Jawa.

Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1.

"Alasan kedua, ICANN melihat bahwa kemudian belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia," ujar Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo,

"Alasan ketiga adalah status aksara Jawa di UNICODE dimana saat ini masih masuk dalam kategori ‘Limited Use Script," tutur Yudho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com