Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Izin ke Kemendagri untuk Tahan Bupati Manggarai Barat

Kompas.com - 15/01/2021, 17:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo.

Pihak Kejaksaan Tinggi NTT, saat ini telah mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (15/1/2021).

"Kami telah mengajukan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Kejaksaan Agung," ungkap Yulianto.

Baca juga: Alasan Jaksa Belum Menahan Bupati Manggarai Barat: Butuh Izin Kemendagri

Yulianto pun optimistis, izin penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, akan segera keluar.

Sehingga, kata dia, proses hukum terdahap Agustinus dan 15 tersangka lainnya, bisa berjalan dengan cepat.

Selain kepada Menteri Dalam Negeri, pihaknya juga mengajukan izin ke Dirjen Imigrasi agar bisa mencekal Agustinus, jika ingin bepergian ke luar negeri.

"Jika izinnya sudah keluar, kami pasti langsung tahan yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS dan A alias U.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.

Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com