Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan

Kompas.com - 14/01/2021, 19:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula tidak ditahan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Agustinus dan 16 saksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun,

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).

"Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch Dula, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis sore.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

"Nanti untuk penjelasan mengenai Bupati Manggarai Barat belum ditahan, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati NTT," ujar dia.

Ia mengatakan 16 tersangka lainnya sudah diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang untuk ditahan.

Kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tanah 3 Triliun di Labuan Bajo, Seret Mantan Staf Khusus Presiden hingga 2 WN Italia

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com