Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi Tanah 3 Triliun di Labuan Bajo, Seret Mantan Staf Khusus Presiden hingga 2 WN Italia

Kompas.com - 23/12/2020, 12:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikana negara sekitar Rp 3 miliar.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi tersebut menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Gories diperiksa di Kejagung pada Selasa (8/12/2020). Mereka berdua diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

Baca juga: Kejati NTT Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Kejati NTT juga telah memeriksa 100 saksi terkait kasus tersebut termasuk termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.

"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 100 orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Kejati NTT Sita Dua Tanah terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Sita dua bidang tanah yang dibangun hotel

Pelabuhan Labuan BajoKOMPAS.COM/DANI PRABOWO Pelabuhan Labuan Bajo
Terkait kasus tersebut, Kejati NTT telah menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo.

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020.

Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.

Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Jaksa Periksa 2 WN Italia

Ia mengatakan penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo.

Informasi itu kemudian diperkuat keterangan saksi dua warga negara Italia berinisial MAS dan NP.

Leo mengatakan, kedua WN Italia itu membenarkan keterlibatan VS.

Baca juga: Kejati NTT Periksa Gories Mere sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com