KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikana negara sekitar Rp 3 miliar.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu, kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan korupsi tersebut menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Gories diperiksa di Kejagung pada Selasa (8/12/2020). Mereka berdua diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.
Baca juga: Kejati NTT Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Kejati NTT juga telah memeriksa 100 saksi terkait kasus tersebut termasuk termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 100 orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Kejati NTT Sita Dua Tanah terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020.
Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.
Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan