KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo.
Meski telah dijadikan tersangka bersama 15 orang lainnya, namun Agustinus belum menjadi tahanan Jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, mengatakan, untuk penahanan Agustinus, harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Alasan belum dilakukan penahanan, karena kita tunduk dan patuh terhadap perizinan," kata Yulianto, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) malam.
Baca juga: Calon Bupati Memberamo Raya Jadi Tersangka Kasus Politik Uang
Menurut Yulianto, penegakan hukum itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Sehingga atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," ujar Yulianto.
Yulianto mengatakan, untuk penetapan sebagai tersangka, tidak perlu meminta izin.
Tapi, jika ditahan, maka harus ada izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.