Salin Artikel

Alasan Jaksa Belum Menahan Bupati Manggarai Barat: Butuh Izin Kemendagri

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo.

Meski telah dijadikan tersangka bersama 15 orang lainnya, namun Agustinus belum menjadi tahanan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, mengatakan, untuk penahanan Agustinus, harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Alasan belum dilakukan penahanan, karena kita tunduk dan patuh terhadap perizinan," kata Yulianto, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) malam.

Menurut Yulianto, penegakan hukum itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Sehingga atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," ujar Yulianto.

Yulianto mengatakan, untuk penetapan sebagai tersangka, tidak perlu meminta izin.

Tapi, jika ditahan, maka harus ada izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.


Yulianto pun meminta Agustinus agar kooperatif jika nanti dibutuhkan keterangan oleh jaksa penyidik.

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/22011051/alasan-jaksa-belum-menahan-bupati-manggarai-barat-butuh-izin-kemendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke