Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Belum Menahan Bupati Manggarai Barat: Butuh Izin Kemendagri

Kompas.com - 14/01/2021, 22:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo.

Meski telah dijadikan tersangka bersama 15 orang lainnya, namun Agustinus belum menjadi tahanan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto, mengatakan, untuk penahanan Agustinus, harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Alasan belum dilakukan penahanan, karena kita tunduk dan patuh terhadap perizinan," kata Yulianto, kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) malam.

Baca juga: Calon Bupati Memberamo Raya Jadi Tersangka Kasus Politik Uang

Menurut Yulianto, penegakan hukum itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Sehingga atas pertimbangan itu, maka yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan," ujar Yulianto.

Yulianto mengatakan, untuk penetapan sebagai tersangka, tidak perlu meminta izin.

Tapi, jika ditahan, maka harus ada izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com