Salin Artikel

Jaksa Ajukan Izin ke Kemendagri untuk Tahan Bupati Manggarai Barat

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo.

Pihak Kejaksaan Tinggi NTT, saat ini telah mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (15/1/2021).

"Kami telah mengajukan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Kejaksaan Agung," ungkap Yulianto.

Yulianto pun optimistis, izin penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, akan segera keluar.

Sehingga, kata dia, proses hukum terdahap Agustinus dan 15 tersangka lainnya, bisa berjalan dengan cepat.

Selain kepada Menteri Dalam Negeri, pihaknya juga mengajukan izin ke Dirjen Imigrasi agar bisa mencekal Agustinus, jika ingin bepergian ke luar negeri.

"Jika izinnya sudah keluar, kami pasti langsung tahan yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.


Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS dan A alias U.

10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.

Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/17342431/jaksa-ajukan-izin-ke-kemendagri-untuk-tahan-bupati-manggarai-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke