Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Menantu di Sumsel Bunuh Mertuanya, Ini Motifnya

Kompas.com - 13/01/2021, 16:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang menantu di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Herman Stepan (24), nekat membunuh mertuanya sendiri, Icih Utarsih (48).

Korban tewas setelah dihantam, pelaku dengan kayu serta dijerat dengan tali rafia.

Jasad korban pertama kali ditemukan dua orang saksi yakni AS, dan RK. Oleh warga kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Merasa Tak Tenang Setelah Laporkan Ibunya ke Polisi, Agesti Akhirnya Cabut Laporan

Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Herman di persembunyiannya di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 18.20 WIB.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh mertuanya sendiri," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy saat gelar perkara, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Kesal Selalu Diminta Ceraikan Istrinya, Seorang Menantu Bunuh Mertua

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, motif pembunuhan itu kesal karena selalu didesak oleh korban untuk menceraikan istrinya.

Kronologi kejadian

Karena kesal, pelaku kemudian berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya yang sedang sendirian di rumah.

Korban tewas setelah dipukul pelaku dengan menggunakan kayu dan dijerat dengan tali rafia.

Baca juga: Ini SMS Terakhir Indah, Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang Kontak kepada Orang Tua Sebelum Naik Pesawat

Usai membunuh korban, pelaku kemudian langsug kabur.

Kata Efrannedy, jasadnya ditemukan oleh dua saksi AS, dan RK. Saat itu, mereka curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.

"Kedua saksi ini awalnya mengintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan telungkup di lantai dapur rumah korban," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Seorang Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Berawal dari Buang Pakaian Korban, Mendekam di Penjara

Buron tiga bulan

Setelah sempat buron selama tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrres Musi Rawas.

Dalam pelariannya, tersangka selalu bersembunyi dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang penganiayaan dengan pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com