KOMPAS.com - A (19), anak yang melaporkan ibu kandungnnya, S (36), warga Demak, Jawa Tengah, ke polisi menolak untuk mencabut laporannya.
Atas laporannya, S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak hingga akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” kata A, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021).
Karena A tetap bersikeras untuk tidak ingin mencabut laporannya, Dedi pun berencana akan menemui A agar mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengaku prihatin adanya kasus permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung yang terjadi di wilayahnya.
Baca juga: Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Tolak Cabut Laporan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.