KOMPAS.com - A (19), anak yang melaporkan ibu kandungnnya, S (36), warga Demak, Jawa Tengah, ke polisi menolak untuk mencabut laporannya.
Atas laporannya, S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak hingga akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.
“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” kata A, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021).
Karena A tetap bersikeras untuk tidak ingin mencabut laporannya, Dedi pun berencana akan menemui A agar mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya.
“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengaku prihatin adanya kasus permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung yang terjadi di wilayahnya.
Baca juga: Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Tolak Cabut Laporan
Ia pun meminta, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah.
“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” kata Fahrudin.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36), dilaporkan anak kandungnya, A (19), ke polisi. S dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Kasus itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya. Selama ini, A tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.
Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.
Namun, saat akan mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S. Hal itu dilakukannya karena sang ibu jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.
Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi hingga S ditangkap.
(Penulis Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.