KOMPAS.com - S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Demak setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman lima tahun penjara.
S menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya. Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.
Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.
Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S. Hal itu dilakukannya karena jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya