Ia pun meminta, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah.
“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” kata Fahrudin.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36), dilaporkan anak kandungnya, A (19), ke polisi. S dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Kasus itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya. Selama ini, A tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.
Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.
Namun, saat akan mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S. Hal itu dilakukannya karena sang ibu jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.
Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkannya ke polisi hingga S ditangkap.
(Penulis Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.