Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”

Kompas.com - 10/01/2021, 16:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - A (19), anak yang melaporkan ibu kandungnnya, S (36), warga Demak, Jawa Tengah, ke polisi menolak untuk mencabut laporannya.

Atas laporannya, S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak hingga akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” kata A, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Anaknya Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Ayah Indah: Seharusnya Terbang ke Pontianak 10 Januari, tapi...

Karena A tetap bersikeras untuk tidak ingin mencabut laporannya, Dedi pun berencana akan menemui A agar mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengaku prihatin adanya kasus permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung yang terjadi di wilayahnya.

Baca juga: Dibujuk Anggota DPR, Anak yang Laporkan Ibunya ke Polisi Tolak Cabut Laporan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com