Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.
Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.