KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta warga Jatim untuk menaati penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Khofifah meminta masyarakat untuk menahan diri dengan tidak bepergian dan tetap berada di rumah.
Hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Jatim bisa ditekan.
"Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mohon menahan diri untuk tidak cangkrukan (bersantai) di warkop, tidak berpergian jika tidak mendesak, dan tetap stay di rumah. Peningkatan kasus baru saat ini setiap harinya lebih dua kali lipat dibanding Oktober 2020," ujar Khofifah dikutip dari akun Instagramnya, @khofifah.ip, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Daftar Daerah di Jatim dan Bali yang Hari Ini Mulai Terapkan PPKM Beserta Aturannya
Khofifah juga meminta masyarakat untuk mematuhi prokol kesehatan, khususnya menggunakan masker guna mengurangi penyebaran Covid-19.
"Patuhi protokol kesehatan dan disiplin terapkan 3M. Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Saya yakin, kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini secara bersama-sama. Jaga diri, jaga keluarga, dan jaga negara," ujar Khofifah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur mulai 11-25 Januari 2021.
Di Jawa Timur, ada 11 daerah yang menerapkan PPKM. Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).
Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.
Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.