YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di seluruh wilayahnya.
Kebijakan itu diambil untuk merespons instruksi Menteri Dalam Negeri soal pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemberlakuan PSTKM berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021.
Baca juga: Awal Pekan 2021, DIY Catat Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19, hingga 355 Kasus
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, kebijakan itu diambil setelah ada rapat bersama dengan bupati dan wali kota.
“Di DIY, kabupaten dan kota siap melaksanakan. Nanti akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Bupati, walikota implementasi di lapangan,” kata Aji melalui zoom meeting, Kamis (7/1/2021).
Aji menjabarkan, dalam instruksi gubernur tersebut berisi soal pembatasan jumlah kapasitas di perkantoran.
Di DIY pembatasan jumlah kapasitas perkantoran berbeda dengan instruksi Mendagri.
Baca juga: DPRD DIY Dorong Pemprov Perluas Daerah yang Berlaku Pembatasan Sosial
Pada instruksi Mendagri perkantoran dibatasi 75:25, 75 persen pegawai melakukan work from home (WFH) sedangkan sisanya bekerja di kantor.
“Di DIY kami 50:50 ini berbeda dengan instruksi Mendagri,” kata dia.