Instruksi Gubernur DIY juga mengatur soal sekolah yang masih tetap menggunakan daring di semua jenjang baik itu perguruan tinggi hingga taman kanak-kanak (TK).
“Bahkan sekolah non-formal juga menggunakan daring,” sebut Aji.
Sedangkan pada sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan sembako akan tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen, tapi dengan catatan harus menerapkann protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Nenek 90 Tahun di Kulon Progo Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Untuk kafe dan restoran dine in atau makan di tempat hanya boleh sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat, sisanya harus take away atau bawa pulang pesanan makanan.
“Untuk pusat-pusat perbelanjaan toko-toko maksimal sampai pukul 19.00,” ujar Aji.
Aji menambahkan untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.