Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Instruksi Mendagri, Pemprov DIY Terapkan PTKM di Seluruh Wilayahnya

Kompas.com - 08/01/2021, 06:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di seluruh wilayahnya.

Kebijakan itu diambil untuk merespons instruksi Menteri Dalam Negeri soal pembatasan kegiatan masyarakat.

Pemberlakuan PSTKM berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021.

Baca juga: Awal Pekan 2021, DIY Catat Rekor Kasus Harian Tertinggi Covid-19, hingga 355 Kasus

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, kebijakan itu diambil setelah ada rapat bersama dengan bupati dan wali kota.

“Di DIY, kabupaten dan kota siap melaksanakan. Nanti akan ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Bupati, walikota implementasi di lapangan,” kata Aji melalui zoom meeting, Kamis (7/1/2021).

Aji menjabarkan, dalam instruksi gubernur tersebut berisi soal pembatasan jumlah kapasitas di perkantoran.

Di DIY pembatasan jumlah kapasitas perkantoran berbeda dengan instruksi Mendagri.

Baca juga: DPRD DIY Dorong Pemprov Perluas Daerah yang Berlaku Pembatasan Sosial

Pada instruksi Mendagri perkantoran dibatasi 75:25, 75 persen pegawai melakukan work from home (WFH) sedangkan sisanya bekerja di kantor.

“Di DIY kami 50:50 ini berbeda dengan instruksi Mendagri,” kata dia.

Instruksi Gubernur DIY juga mengatur soal sekolah yang masih tetap menggunakan daring di semua jenjang baik itu perguruan tinggi hingga taman kanak-kanak (TK).

“Bahkan sekolah non-formal juga menggunakan daring,” sebut Aji.

Sedangkan pada sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan sembako akan tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen, tapi dengan catatan harus menerapkann protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Nenek 90 Tahun di Kulon Progo Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Untuk kafe dan restoran dine in atau makan di tempat hanya boleh sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat, sisanya harus take away atau bawa pulang pesanan makanan.

“Untuk pusat-pusat perbelanjaan toko-toko maksimal sampai pukul 19.00,” ujar Aji.

Aji menambahkan untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com