Sehingga, apapun keputusan KPU terkait rekomendasi Bawaslu yang isinya tak menjalankan Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dinilai telah cacat hukum dan tak sesuai asas perundang-undangan.
"Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," pungkasnya.
Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra, batas waktu penelahaan rekomendasi Bawaslu oleh KPU berakhir pada Kamis dini hari (6/1/2020) pukul 00.00 WIB. Pihak KPU seharusnya sudah mengambil keputusan.
Tadi malam itu, kata Iwan, kuasa hukumnya sempat datang ke KPU untuk membahas soal batas waktu itu, namun ditolak.
"Bahkan, saat kuasa hukum kami datang ke KPU dan ingin mendiskusikan, kenyatannya tak diterima. Bentuk tanggung jawab ke publik dan pendukung, kami wajib memberikan penjelasan," kata Iwan.
"Masih Proses a," jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp Kompas.com, Kamis siang.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya adalah Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.
Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.
Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Soal Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya: Kami Belum Terima dari Bawaslu
Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.
Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.