Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Minta KPU Segera Putuskan Diskualifikasi Petahana

Kompas.com - 06/01/2021, 14:45 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto melanggar Pasal 71 Ayat 3 dengan sanksi Pasal 71 Ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahn 2016 tentang Pilkada. Sanksinya berupa pembatalan atau diskualifiksi.

Rekomendasi diskualifikasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan soal eksekusi sanksi ini.

Ade Sugianto disebut terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Baca juga: Soal Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya: Kami Belum Terima dari Bawaslu

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya menunjukkan Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi diskualifikasi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com