Salin Artikel

Tak Gubris Rekomendasi Bawaslu Batalkan Calon Petahana, KPU Tasikmalaya Dilaporkan ke DKKP

Tim Iwan-Iip menuding KPU melanggar etik karena belum memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi calon petahan Ade Sugianto karena dianggap melanggar Pilkada. Sementara menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, waktu kajian yang diberikan sudah melewati batas waktu 7 hari kalender.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menyerahkan rekomendasi sanksi Pasal 71 Ayat 5 pembatalan atau diskualifikasi calon ke KPU pada 30 Desember 2020.

Namun pada 6 Januari 2021 sesuai batas waktu yang ditetapkan Undang-undang, KPU seharusnya sudah membuat keputusan.

"KPU berdalih bahwa batas waktu 7 hari sesuai hari kerja mengacu ke PKPU tahun 2013 sebelum ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 sampai perubahan lagi jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Padahal di Undang-undang Pilkada batas waktunya 7 hari adalah hari kalender," jelas perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip, Dadi Hartadi, kepada wartawan di Rumah Kemuning, Kamis (7/1/2021).

Dadi menilai komisioner KPU sudah melanggar etik karena tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dalam waktu 7 hari sesuai Undang-undang.

Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang.

"Bawaslu sudah memutuskan sudah terbukti dan terpenuhinya unsur, maka KPU sebetulnya tinggal menjalankan rekomendasi tersebut karena bersifat mengikat interaktif atau perintah karena ada sifat wajib sesuai undang-undang," tambah Dadi.

Meski KPU berdalih hari kerja sesuai PKPU Tahun 2013, lanjut Dadi, itu sudah menjadi keputusan KPU yang tak berlandaskan asas hukum.

Pasalnya, pada UU Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa batas waktu hari kerja telah diubah dengan batas waktu hari kalender.

"KPU telah melanggar soal etik, maka yang bisa mengadili tentang etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya.

Kuasa hukum Iwan-Iip sebagai pelapor mengklaim telah melengkapi bukti, dokumen dan saksi-saksi yang harus dipenuhi untuk melaporkan para komisioner KPU ke DKPP.

Pendaftaran ke DKPP atas laporan pelanggaran etik para komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya pun telah disampaikan per hari ini, Kamis (7/1/2021).

"Maka, sanksi atas laporan itu kalau terbukti oleh DKPP adalah pemberhentian tetap oleh DKPP kepada seluruh komisioner KPU karena tak menjalankan ketentuan peraturan undang-undang," ujar Dadi.

Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ini, lanjut Dadi, bukan hanya dilakukan oleh pasangan calon saja, tapi oleh unsur masyarakat, bahkan oleh Bawaslu setempat yang rekomendasinya tak dijalankan KPU.

Sehingga, apapun keputusan KPU terkait rekomendasi Bawaslu yang isinya tak menjalankan Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dinilai telah cacat hukum dan tak sesuai asas perundang-undangan.

"Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," pungkasnya.

Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra, batas waktu penelahaan rekomendasi Bawaslu oleh KPU berakhir pada Kamis dini hari (6/1/2020) pukul 00.00 WIB. Pihak KPU seharusnya sudah mengambil keputusan.

Tadi malam itu, kata Iwan, kuasa hukumnya sempat datang ke KPU untuk membahas soal batas waktu itu, namun ditolak.

"Bahkan, saat kuasa hukum kami datang ke KPU dan ingin mendiskusikan, kenyatannya tak diterima. Bentuk tanggung jawab ke publik dan pendukung, kami wajib memberikan penjelasan," kata Iwan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin hanya menjawab singkat terkait keputusan lembaganya menyikapi rekomendasi Bawaslu.

"Masih Proses a," jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp Kompas.com, Kamis siang.

Rekomendasi diskualifikasi

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya adalah Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun  2016 tentang Pilkada.

Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Rekomendasi pembatalan

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Ia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.

Munculnya rekomendasi Bawaslu atas sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/16235911/tak-gubris-rekomendasi-bawaslu-batalkan-calon-petahana-kpu-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke