"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.
"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) hari ini tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.
Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Ia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran.
"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," ujar dia.
Munculnya rekomendasi Bawaslu atas sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan.
Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Rekomendasikan Calon Petahana Didiskualifikasi
Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.
Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.