Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gubris Rekomendasi Bawaslu Batalkan Calon Petahana, KPU Tasikmalaya Dilaporkan ke DKKP

Kompas.com - 07/01/2021, 16:23 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 melaporkan KPUD setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Iwan-Iip menuding KPU melanggar etik karena belum memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi calon petahan Ade Sugianto karena dianggap melanggar Pilkada. Sementara menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, waktu kajian yang diberikan sudah melewati batas waktu 7 hari kalender.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menyerahkan rekomendasi sanksi Pasal 71 Ayat 5 pembatalan atau diskualifikasi calon ke KPU pada 30 Desember 2020.

Namun pada 6 Januari 2021 sesuai batas waktu yang ditetapkan Undang-undang, KPU seharusnya sudah membuat keputusan.

"KPU berdalih bahwa batas waktu 7 hari sesuai hari kerja mengacu ke PKPU tahun 2013 sebelum ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 sampai perubahan lagi jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Padahal di Undang-undang Pilkada batas waktunya 7 hari adalah hari kalender," jelas perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip, Dadi Hartadi, kepada wartawan di Rumah Kemuning, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu Minta KPU Segera Putuskan Diskualifikasi Petahana

Dadi menilai komisioner KPU sudah melanggar etik karena tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dalam waktu 7 hari sesuai Undang-undang.

Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sesuai undang-undang.

"Bawaslu sudah memutuskan sudah terbukti dan terpenuhinya unsur, maka KPU sebetulnya tinggal menjalankan rekomendasi tersebut karena bersifat mengikat interaktif atau perintah karena ada sifat wajib sesuai undang-undang," tambah Dadi.

Meski KPU berdalih hari kerja sesuai PKPU Tahun 2013, lanjut Dadi, itu sudah menjadi keputusan KPU yang tak berlandaskan asas hukum.

Pasalnya, pada UU Nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa batas waktu hari kerja telah diubah dengan batas waktu hari kalender.

"KPU telah melanggar soal etik, maka yang bisa mengadili tentang etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tambahnya.

Kuasa hukum Iwan-Iip sebagai pelapor mengklaim telah melengkapi bukti, dokumen dan saksi-saksi yang harus dipenuhi untuk melaporkan para komisioner KPU ke DKPP.

Pendaftaran ke DKPP atas laporan pelanggaran etik para komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya pun telah disampaikan per hari ini, Kamis (7/1/2021).

"Maka, sanksi atas laporan itu kalau terbukti oleh DKPP adalah pemberhentian tetap oleh DKPP kepada seluruh komisioner KPU karena tak menjalankan ketentuan peraturan undang-undang," ujar Dadi.

Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ini, lanjut Dadi, bukan hanya dilakukan oleh pasangan calon saja, tapi oleh unsur masyarakat, bahkan oleh Bawaslu setempat yang rekomendasinya tak dijalankan KPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com