Menurut dia kliennya memiliki hak atas putusan untuk menyatakan banding dalam waktu tujuh hari.
"Kita juga memberikan nasihat. Putusan banding itu ada dua konsekwensi. Bisa kemungkinan bandingnya diterima atau ditolak. Bisa putusannya diterima tetapi mungkin hukumannya sama, putusannya diterima hukumannya dikurangi dan bandingnya diterima tapi putusannya diperberat," kata dia.
"Oleh karena itu kita mewanti-wanti kepada yang bersangkutan harus dihitung dulu ketika nanti banding," sambungnya.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada kliennya untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
"Untuk syarat peninjauan kembali seorang terdakwa harus menerima putusan itu. Sehingga ketika dia menerima putusan, maka putusan sudah inkrah. Kelebihan PK itu tidak mungkin hukumannya diperberat. PK itu ada skenario kalau ditolak tetap hukumnya kalau diterima bisa saja dikabulkan hukumannya lebih ringan dari misalnya seumur hidup menjadi 20 tahun. Tapi harus didukung oleh bukti-bukti otentik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.