Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Gus Cholil Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 07/01/2021, 14:18 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil divonis penjara seumur hidup terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Asharyadi saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021).

Dia mengatakan sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang korban di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Dua Orang Ditemukan Tewas Tanpa Busana dalam Rumah Kontrakan di Solo

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Priyanto dengan anggota Majelis Hakim, Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Dalam sidang putusan itu ketua mejelis hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa membunuh korban, Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis (9/4/2020), karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana di Banyumas Berkali-kali Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di Boyolali. Mengetahui korban membawa uang, timbul niat jahat terdakwa untuk menguasainya.

Korban dibunuh dengan racun tikus yang dibeli terdakwa di Pasar Depok.

Racun tikus dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

Terdakwa juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut.

Kedua korban merasakan badannya panas dan akhirnya tewas.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Gus Cholil, Muhammad Taufik mengatakan akan menemui kliennya di Rutan Solo pada Jumat (8/1/2021).

"Rutan Solo itu ketat sekarang kaitannya dengan Covid-19. Kalaupun dua atau tiga advokat ke sana tidak bisa. Kita putuskan besuk ke sana," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com