Salin Artikel

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Gus Cholil Divonis Seumur Hidup

SOLO, KOMPAS.com - Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil divonis penjara seumur hidup terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Asharyadi saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/1/2021).

Dia mengatakan sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang korban di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (5/1/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Priyanto dengan anggota Majelis Hakim, Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Dalam sidang putusan itu ketua mejelis hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup," terangnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Terdakwa membunuh korban, Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis (9/4/2020), karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di Boyolali. Mengetahui korban membawa uang, timbul niat jahat terdakwa untuk menguasainya.

Korban dibunuh dengan racun tikus yang dibeli terdakwa di Pasar Depok.

Racun tikus dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.

Terdakwa juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut.

Kedua korban merasakan badannya panas dan akhirnya tewas.

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Gus Cholil, Muhammad Taufik mengatakan akan menemui kliennya di Rutan Solo pada Jumat (8/1/2021).

"Rutan Solo itu ketat sekarang kaitannya dengan Covid-19. Kalaupun dua atau tiga advokat ke sana tidak bisa. Kita putuskan besuk ke sana," ungkap dia.

Menurut dia kliennya memiliki hak atas putusan untuk menyatakan banding dalam waktu tujuh hari.

"Kita juga memberikan nasihat. Putusan banding itu ada dua konsekwensi. Bisa kemungkinan bandingnya diterima atau ditolak. Bisa putusannya diterima tetapi mungkin hukumannya sama, putusannya diterima hukumannya dikurangi dan bandingnya diterima tapi putusannya diperberat," kata dia.

"Oleh karena itu kita mewanti-wanti kepada yang bersangkutan harus dihitung dulu ketika nanti banding," sambungnya.

Karena itu, dirinya menyarankan kepada kliennya untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).

"Untuk syarat peninjauan kembali seorang terdakwa harus menerima putusan itu. Sehingga ketika dia menerima putusan, maka putusan sudah inkrah. Kelebihan PK itu tidak mungkin hukumannya diperberat. PK itu ada skenario kalau ditolak tetap hukumnya kalau diterima bisa saja dikabulkan hukumannya lebih ringan dari misalnya seumur hidup menjadi 20 tahun. Tapi harus didukung oleh bukti-bukti otentik," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/07/14184541/terbukti-lakukan-pembunuhan-berencana-gus-cholil-divonis-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke